Senin, 28 Februari 2011

POLA KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BMKG

PERATURAN
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
NOMOR : KEP.06 TAHUN 2009
TENTANG
POLA KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu diatur pembinaan dan penerapan pola karir pegawai;
b. bahwa dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi dipandang perlu adanya jaminan kepastian hukum yang dapat di jadikan pedoman bagi setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selama pengabdiannya;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
2
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara nomor 4058);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197,
3
Tamabahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 4194);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4019);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263).
11. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
12. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.001 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi dan Geofisika;
13. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.003 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Meteorologi dan Geofisika;
14. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2006;
15. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global;
16. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.051 Tahun 2008 tentang Mekanisme Mutasi di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika;
4
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG POLA KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pola Karir adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur perkembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan, kompetensi, serta masa jabatan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi perjalanan karirnya selama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
2. Karir adalah seluruh jabatan yang dipegang oleh seseorang selama masa kerjanya.
3. Sistem Karir adalah tatanan yang menggambarkan keterkaitan antara pengembangan karir dengan formasi, standar kompetensi, penilaian kinerja, disiplin pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai dan sistem remunerasi.
4. Sistem Prestasi Kerja adalah suatu sistem kepegawaian yang didasarkan pada kecakapan dan prestasi kerja yang dicapai dalam rangka memenuhi persyaratan pengangkatan suatu jabatan.
5. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
6. Alur Karir adalah lintasan jabatan baik secara horisontal, vertikal maupun diagonal yang akan dilalui seseorang selama menjadi Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan bakat, minat, kompetensi, dan tingkat kinerjanya sampai dengan karir puncak dalam jangka waktu tertentu.
5
7. Pembinaan karir adalah pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan kedudukan seseorang dalam susunan jabatan.
8. Mutasi Jabatan Vertikal adalah perpindahan dari jenjang jabatan yang lebih rendah ke jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dalam rumpun jabatan yang sama.
9. Mutasi Jabatan Horisontal adalah perpindahan antar jabatan yang berbeda dalam jenjang dan rumpun jabatan yang sama.
10. Mutasi Jabatan Diagonal adalah perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional dan atau sebaliknya.
11. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan suatu satuan organisasi Negara, baik jabatan struktural maupun fungsional.
12. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
13. Formasi Jabatan adalah jumlah dan susunan jabatan karir dan pangkat yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam jangka waktu tertentu secara efektif dan efisien.
14. Sarjana adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang Strata 1, Pasca Sarjana dan/atau Program Doktor.
15. Strata 1 Teknis adalah Sarjana yang mempunyai kualifikasi/jurusan yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan/atau geofisika.
16. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan.
6
17. Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional.
18. Eselon adalah tingkat Jabatan Struktural yang menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi.
19. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut BAPERJAKAT adalah Badan yang bertugas memberikan pertimbangan jabatan kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural dan pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Struktural serta kenaikan pangkat istimewa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
20. Pengalaman dalam syarat jabatan adalah pernah menduduki suatu jabatan dalam waktu tertentu baik di Pusat maupun Daerah.
21. Inovasi adalah suatu prestasi luar biasa seorang pegawai negeri sipil dalam hal penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dan telah mendapatkan pengakuan dari instansi lain.
22. Konduite adalah potensi diri seorang pegawai negeri sipil yang meliputi perilaku dan kinerja serta tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian.
23. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
24. Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin.
25. Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang adalah hukuman yang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
7
26. Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat adalah hukuman yang meliputi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
27. Pemeriksaan Khusus adalah pemeriksaan terhadap pejabat struktural yang akan diberhentikan dari jabatan oleh tim gabungan yang diangkat oleh Sekretaris Utama.
28. Unit kerja adalah unit pelaksana teknis di daerah dan unit kerja di Kantor Pusat.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pola Karir disusun dengan maksud untuk menjamin kepastian arah pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, mulai dari karir terendah sampai karir tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimilikinya.
(2) Pola Karir disusun dengan tujuan sebagai berikut :
a. mendayagunakan se-optimal mungkin Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jenjang dan kompetensinya;
b. membina kemampuan, kecakapan, dan keterampilan secara efisien, efektif dan rasional, sehingga potensi, energi, bakat, minat dan motivasi pegawai tersalur secara objektif ke arah tujuan organisasi;
c. menyerasikan kemampuan, kecakapan dan keterampilan pegawai sesuai dengan jenjang dan jenis penugasan dalam
8
jabatan yang tersedia untuk menghasilkan prestasi kerja yang optimal;dan
d. menciptakan iklim kerja yang kondusif dan transparan sehingga mampu memberi motivasi kerja dan pengembangan potensi diri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai sumber daya manusia berkualitas.
BAB III
RUANG LINGKUP POLA KARIR
Pasal 3
Ruang lingkup Pola Karir meliputi :
a. pembinaan karir;
b. pengembangan karir;
c. pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural;
d. perpindahan/mutasi jabatan dan mutasi wilayah kerja;dan
e. pemberhentian/pensiun.
BAB IV
PEMBINAAN KARIR
Pasal 4
Pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dimulai sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sampai masa pensiun atau berhenti.
Pasal 5
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan memperoleh prioritas dalam promosi adalah :
a. Pegawai Negeri Sipil yang lulus pendidikan dan latihan dalam jabatan dengan predikat terbaik;
9
b. Lulusan Akademi Meteorologi dan Geofisika terbaik;atau
c. Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi dan melakukan inovasi yang bermanfaat bagi organisasi.
(2) Prioritas dalam promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mempertimbangkan konduite yang bersangkutan dan memperhatikan pertimbangan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BAB V
PENGEMBANGAN KARIR
Pasal 6
(1) Pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri dari :
a. pengembangan karir melalui jalur jabatan struktural, dan/ atau
b. pengembangan karir melalui jalur jabatan fungsional.
(2) Pengembangan karir melalui jabatan struktural dimulai dari :
a. tingkat SLTA
b. tingkat Diploma;atau
c. tingkat Sarjana.
(3) Pengembangan karir melalui jalur jabatan fungsional dimulai dari :
a. tingkat Diploma; atau
b. tingkat Sarjana.
Pasal 7
Penilaian pengembangan karir dalam jabatan struktural didasarkan atas :
a. pangkat dan golongan;
b. kompetensi jabatan;
c. masa kerja jabatan dan/atau golongan;
d. tingkat pendidikan terakhir;
e. pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan/atau keahlian;dan
f. prestasi kerja dan/atau konduite.
10
Pasal 8
(1) Pengembangan karir dalam jabatan fungsional didasarkan atas penilaian prestasi kerja dalam bentuk angka kredit.
(2) Tata cara pengajuan, penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Matrik hubungan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara rinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 10
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun, dengan mempertimbangkan kemampuan organisasi.
(2) Pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk meningkatkan kompetensi yang meliputi :
a. wawasan;
b. pengetahuan;
c. keahlian;
d. keterampilan;
e. semangat pengabdian;dan/atau
f. sikap dan perilaku.
yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut :
a. adanya keterkaitan antara pendidikan dan pelatihan dengan jabatan pegawai;
b. didasarkan pada kebutuhan organisasi;dan/atau
c. diperlukan untuk pengembangan karir pegawai.
(4) Jenis pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil meliputi :
a. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi calon atau pemangku jabatan struktural;
11
b. pendidikan dan pelatihan fungsional bagi calon atau pemangku jabatan fungsional dan tim penilai jabatan fungsional;
c. pendidikan dan pelatihan teknis bagi pegawai yang bertugas di bidang operasional;dan/atau
d. pendidikan dan pelatihan lainnya untuk menunjang dan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan intelektualitas.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pasal 11
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.
Pasal 12
(1) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mengundurkan diri dari jabatannya, dengan masa penundaan maksimum 1 (satu) tahun;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
d. diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional;
e. cuti diluar tanggungan negara, kecuali karena persalinan;
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. adanya perampingan organisasi;
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari rumah sakit milik pemerintah/pemerintah daerah;atau
i. dikenakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat.
12
(2) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural selain ketentuan yang diatur pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i harus melalui proses pemeriksaan khusus.
(3) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim gabungan yang terkait yang diangkat oleh Sekretaris Utama
(4) Pejabat struktural yang diberhentikan dari jabatannya dapat diangkat menjadi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERSYARATAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pasal 13
Persyaratan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri dari :
a. persyaratan umum;dan
b. persyaratan khusus.
Pasal 14
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi :
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d. semua unsur penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
f. sehat jasmani dan rohani;dan
g. perlu memperhatikan faktor :
1. senioritas dalam kepangkatan;
2. usia;
3. pendidikan dan pelatihan jabatan;dan
4. pengalaman yang dimiliki.
13
Pasal 15
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b untuk pengangkatan jabatan struktural mulai dari eselon IV b sampai dengan eselon I a adalah sebagai berikut :
a. persyaratan khusus Jabatan eselon IV b untuk bidang Teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, atau Geofisika adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Penata Muda (III / a);
2. pendidikan serendah-rendahnya Diploma I Meteorologi, Geofisika, atau Radio Teknik;
3. pernah menduduki jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika minimal 3 (tiga) tahun;
4. masa kerja minimal 4 (empat) tahun;
5. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, atau Geofisika;
6. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV (Diklatpim Tingkat IV) atau yang dipersamakan;dan
7. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dalam 4 (empat) tahun terakhir.
b. persyaratan khusus Jabatan eselon IV b untuk bidang Administrasi adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Penata Muda (III / a);
2. pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA);
3. berpengalaman di bidang administrasi minimal 4 (empat) tahun;
4. masa kerja minimal 4 (empat) tahun;
5. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV (Diklatpim Tingkat IV) atau yang dipersamakan;dan
6. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dalam 4 (empat) tahun terakhir.
c. persyaratan khusus Jabatan eselon IV a untuk bidang Teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, atau Geofisika adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Penata Muda Tingkat I (III / b) ;
2. pendidikan serendah-rendahnya Diploma III Meteorologi, Geofisika, Radio Tehnik, atau Instrumentasi ;
14
3. pernah menduduki jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika minimal 3 (tiga) tahun;
4. masa kerja minimal 4 (empat);
5. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, atau Geofisika;
6. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV (Diklatpim Tingkat IV) atau yang dipersamakan;dan
7. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dalam 4 (empat) tahun terakhir.
d. persyaratan khusus Jabatan eselon IV a untuk bidang Administrasi adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Penata Muda Tingkat I (III / b);
2. pendidikan serendah-rendahnya Diploma I;
3. berpengalaman di bidang administrasi minimal 5 (lima) tahun;
4. masa kerja minimal 8 (delapan) tahun;
5. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV (Diklatpim Tingkat IV) atau yang dipersamakan;dan
6. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dalam 4 (empat) tahun terakhir.
e. persyaratan khusus Jabatan eselon III b untuk bidang Teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara,atau Geofisika adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Penata (III / c);
2. pendidikan serendah-serendahnya Strata 1 bidang Teknis atau Strata 1 berlatar belakang Diploma III dari Akademi Meteorologi dan Geofisika;
3. pernah menduduki Jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika minimal 3 (tiga) tahun;
4. diutamakan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural di bidang teknis satu tingkat dibawahnya pada Badan Meteorologi dan Geofisika atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5. masa kerja minimal 6 (enam) tahun;
6. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika;
7. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (Diklatpim Tingkat III) atau yang dipersamakan;dan
15
8. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir atau hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dalam 4 (empat) tahun terakhir.
f. persyaratan khusus Jabatan eselon III b untuk bidang Administrasi adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Penata (III / c);
2. pendidikan serendah-rendahnya Strata 1;
3. diutamakan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural satu tingkat dibawahnya;
4. masa kerja minimal 6 (enam) tahun;
5. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (Diklatpim Tingkat III) atau yang dipersamakan;dan
6. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir atau hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dalam 4 (empat) tahun terakhir.
g. persyaratan khusus Jabatan eselon III a untuk bidang Teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, atau Geofisika adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Penata Tk. I (III / d) ;
2. pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 Teknis atau Strata 1 berlatar belakang Diploma III dari Akademi Meteorologi dan Geofisika;
3. pernah menduduki jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika atau jabatan fungsional Peneliti di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan/atau Geofisika;
4. diutamakan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural di bidang teknis satu tingkat dibawahnya pada Badan Meteorologi dan Geofisika atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, atau Geofisika;
6. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (Diklatpim Tingkat III) atau yang dipersamakan;
7. diutamakan pernah bertugas di daerah (luar pulau Jawa);
8. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir atau hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dalam 4 (empat) tahun terakhir.
16
h. persyaratan khusus Jabatan eselon III a untuk bidang Administrasi adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Penata Tk. I (III / d) ;
2. pendidikan serendah-rendahnya Strata 1, diutamakan yang berlatar belakang pendidikan bidang terkait;
3. diutamakan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural satu tingkat dibawahnya pada Badan Meteorologi dan Geofisika atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
4. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (Diklatpim Tingkat III) atau yang dipersamakan;
5. diutamakan pernah bertugas di daerah (luar pulau Jawa);
6. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir atau hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dalam 4 (empat) tahun terakhir.
i. persyaratan khusus Jabatan eselon II b untuk bidang Teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, atau Geofisika adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Pembina (IV / a);
2. pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 Teknis atau Strata 1 berlatar belakang Diploma III lulusan Akademi Meteorologi dan Geofisika;
3. diutamakan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural satu tingkat dibawahnya pada Badan Meteorologi dan Geofisika atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
4. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II (Diklatpim Tingkat II) atau yang dipersamakan;
5. diutamakan pernah menduduki jabatan sebagai kepala stasiun;dan
6. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
j. persyaratan khusus Jabatan eselon II a untuk bidang Teknis Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, atau Geofisika adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Pembina Tk. 1 (IV / b);
2. pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 Teknis;
3. diutamakan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural satu tingkat dibawahnya pada Badan Meteorologi dan Geofisika atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
17
4. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II (Diklatpim Tingkat II) atau yang dipersamakan;
5. diutamakan pernah menduduki jabatan sebagai kepala balai;dan
6. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
k. persyaratan khusus Jabatan eselon II a untuk bidang Administrasi adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Pembina Tk. 1 (IV / b) ;
2. pendidikan serendah-rendahnya Strata 1;
3. diutamakan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural satu tingkat dibawahnya pada Badan Meteorologi dan Geofisika atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
4. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II (Diklatpim Tingkat II) atau yang dipersamakan;dan
5. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
l. persyaratan khusus Jabatan eselon I adalah sebagai berikut :
1. pangkat / golongan minimal Pembina Utama Muda (IV / c);
2. pendidikan serendah-rendahnya Strata 1;
3. diutamakan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural satu tingkat dibawahnya;
4. diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I (Diklatpim Tingkat I) atau yang dipersamakan;dan
5. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VIII
ALUR KARIR
Pasal 16
(1) Persyaratan penilaian, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan fungsional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
18
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan karir jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dilakukan melalui Alur Karir Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Alur Karir jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimulai dari jabatan eselon IV sampai dengan eselon I.
BAB IX
PROSEDUR PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pasal 17
(1) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dilakukan melalui sidang BAPERJAKAT.
(2) Hal yang berkaitan dengan BAPERJAKAT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB X
MUTASI JABATAN DAN MUTASI WILAYAH KERJA
Pasal 18
(1) Mutasi jabatan harus dilakukan secara terencana, dalam bentuk :
a. mutasi antar unit kerja; dan/atau
b. mutasi antar wilayah kerja.
(2) Mutasi jabatan dilakukan secara horizontal, vertikal dan diagonal
(3) Mutasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam 1 (satu) instansi atau antar instansi dalam rangka mengisi jabatan yang lowong dengan memperhatikan persyaratan jabatan yang berlaku.
(4) Dalam kondisi normal, mutasi jabatan bagi pejabat struktural dapat dilaksanakan dalam waktu antara 2 (dua) tahun sampai 5 (lima) tahun.
Pasal 19
Mutasi jabatan Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan struktural hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dimutasikan ke jabatan struktural yang lebih tinggi;atau
b. dimutasikan ke jabatan struktural yang setingkat.
19
Pasal 20
Mutasi jabatan bagi Pejabat Struktural dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan selama 2 (dua) tahun.
Pasal 21
Mutasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikecualikan jika :
a. terjadi perubahan organisasi;dan/atau
b. pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
Mutasi jabatan struktural ke jabatan fungsional, atau sebaliknya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 23
(1) Permohonan mutasi wilayah kerja bagi pegawai dapat dilakukan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus tanpa terputus dalam unit kerja terakhir kecuali untuk kepentingan dinas.
(2) Mekanisme mutasi wilayah kerja bagi pegawai diatur dalam Peraturan Kepala Badan tersendiri.
BAB XI
PEMBERHENTIAN / PENSIUN
Pasal 24
Peraturan mengenai pensiun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Perpanjangan Batas Usia Pensiun dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20
(2) Perpanjangan Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pejabat Eselon I dan Eselon II didasarkan pada pertimbangan bahwa yang bersangkutan :
a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
b. memiliki moral dan integritas yang baik;
c. menunjukkan kinerja yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan oleh keterangan dokter tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
e. mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.
(3) Batas Usia Pensiun bagi pejabat fungsional tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika didasarkan pada formasi jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
(2) Penempatan awal Calon Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
a. penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil ikatan dinas dari lulusan Akademi Meteorologi dan Geofisika;dan
b. penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil non ikatan dinas.
(3) Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada awal masa kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut :
a. ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis di daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi;dan
21
b. jangka waktu penempatan sekurang-kurangnya masa kerja 5 (lima) tahun dan paling lama masa kerja 10 (sepuluh) tahun.
(4) Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil non ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk lulusan Diploma III, Strata 1, dan Strata 2 ditempatkan di suatu unit kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Pasal 27
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sepanjang tidak diatur dalam peraturan tersendiri berlaku ketentuan pembinaan pola karir pegawai sesuai dengan Peraturan ini.
Pasal 28
(1) Pola karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara terus menerus akan dievaluasi dan dikembangkan sesuai dinamika perubahan organisasi pemerintahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Menerapkan pola karir atas dasar prinsip transparansi, kejujuran, dan keadilan serta bebas dari unsur kolusi, korupsi dan nepotisme.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 29
Jabatan struktural eselon V masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya organisasi Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika.
22
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 29 APRIL 2009
KEPALA BADAN
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd.
DR. Ir. SRI WORO B. HARIJONO, MSc
NIP. 19510805 197912 2 001
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3. Kepala Lembaga Administrasi Negara;
4. Sekretaris Utama BMKG;
5. Para Deputi di Lingkungan BMKG;
6. Para Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan BMKG;
7. Inspektur BMKG;
8. Para Kepala UPT di lingkungan BMKG.

Tidak ada komentar: